Pemkab Paser Raih Opini WTP ke-12 dari BPK RI Kaltim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Kantor BPK RI Kaltim, Kota Samarinda, pada Jumat (23/5/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Kantor BPK RI Kaltim, Kota Samarinda, pada Jumat (23/5/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Capaian ini diumumkan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Kantor BPK RI Kaltim, Kota Samarinda, pada Jumat (23/5/2025).

 

Bupati Fahmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini.

 

“Alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya. Terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah bekerja keras memenuhi permintaan dari tim audit,” ujar Fahmi.

 

Ia berharap agar ke depan, pengelolaan keuangan di Kabupaten Paser semakin baik dan mampu mempertahankan opini positif tersebut.

 

“Saya harap kita bisa terus mempertahankan hasil yang baik ini, dan tentunya tidak lupa memperbaiki beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari BPK,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

“BPK memiliki tanggung jawab melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memberikan opini atas laporan keuangan tersebut,” jelas Suharyanto.

 

Ia menambahkan, opini diberikan dengan memperhatikan beberapa aspek penting, yaitu penerapan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.