Pemprov Kaltim Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Gedung Eks Hotel Royal Suite Balikpapan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: HO/BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset daerah, berupa gedung eks Hotel Royal Suite yang berlokasi di Kota Balikpapan.

 

Bangunan yang dibangun melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp60 miliar tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PT Timur Borneo Indonesia (TBI).

 

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menyampaikan surat resmi kepada pihak pengelola untuk meminta penjelasan secara tertulis. 

 

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk kemungkinan alih fungsi bangunan tanpa persetujuan dari pemerintah daerah.

 

“Bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dari perjanjian kerja sama ataupun perubahan fungsi yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi, maka akan diambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Seno Aji.

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi memberikan batas waktu kepada pihak pengelola untuk memberikan tanggapan. 

 

Apabila tidak ada respons yang diterima dalam waktu yang telah ditentukan, Pemprov akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penghentian kerja sama dengan pihak pengelola.

 

“Apabila klarifikasi tidak disampaikan sesuai waktu yang ditetapkan, kami akan menempuh langkah penghentian kerja sama. Aset-aset pemerintah harus dikelola secara tertib demi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur. Ini menyangkut tanggung jawab publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta memastikan optimalisasi kontribusi aset terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.