BorneoFlash.com, JAKARTA – Dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, Kamis (8/5/2025), anggota DPR Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia mengikuti langkah beberapa negara Arab yang mengoperasikan kasino. Ia ingin pemerintah menambah penerimaan negara bukan pajak dari sektor baru ini.
Galih mengatakan, “UEA sudah mulai menjalankan kasino. Jika mereka bisa, kementerian dan lembaga kita harus berani berpikir out of the box.”
Sebenarnya, kasino legal pernah beroperasi di Indonesia, tepatnya di Jakarta tahun 1967. Saat itu, Gubernur Ali Sadikin menghadapi kendala besar dalam membangun ibu kota akibat keterbatasan anggaran. Untuk menambah dana, Ali Sadikin melegalkan perjudian dengan melokalisasi ke satu kawasan khusus.
Pemerintah mencatat bahwa judi ilegal menghasilkan Rp300 juta per tahun, tetapi oknum pelindung perjudian mengambil dana tersebut sehingga pemerintah tidak menerima uang itu. Dengan legalisasi, pemerintah berharap bisa memakai dana judi untuk membangun infrastruktur.
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967 yang melegalkan perjudian pada 21 September 1967. Kasino pertama berdiri di Petak Sembilan, Glodok, atas kerja sama pemerintah dengan warga negara China bernama Atang.
Polisi mengawasi kasino ini setiap hari secara ketat. Namun, pemerintah hanya mengizinkan warga keturunan China yang berjudi, sedangkan WNI dilarang bertaruh.
Kasino ini menarik pengunjung dari berbagai daerah seperti Medan, Pontianak, Bandung, dan Makassar. Para pemain judi membayar pajak sebesar Rp25 juta per bulan kepada pemerintah, jumlah yang besar dibandingkan harga emas saat itu.
Pemerintah juga membuka kasino di Ancol yang menyumbang pemasukan besar untuk pembangunan Jakarta. Ali Sadikin memakai dana tersebut untuk membangun jembatan, rumah sakit, dan sekolah.
Selama sepuluh tahun, pemerintah meningkatkan anggaran Jakarta dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada 1977. Namun, pada 1974 pemerintah pusat melarang perjudian melalui UU No. 7 Tahun 1974, sehingga pemerintah pusat menutup kasino resmi. (*)