BorneoFlash.com, MUARA BADAK – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terkait kejadian gagal panen kerang darah di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kukar pada Kamis (8/5/2025), perwakilan PHSS menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk aktivitas pengeboran, telah dijalankan secara selamat, andal, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
Menanggapi hasil investigasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (FPIK Unmul), PHSS menyatakan bahwa dokumen tersebut belum memberikan kesimpulan yang konklusif. Investigasi yang mencakup analisis lingkungan (indeks saprobik), pengamatan jaringan (histopatologis), serta pelacakan polutan menggunakan isotop stabil δ13C, dinilai belum membuktikan bahwa pencemaran berasal dari kegiatan pengeboran sumur PHSS.
Berdasarkan hal tersebut, perusahaan tetap meyakini bahwa tidak terdapat hubungan antara kegiatan operasional migas yang dilakukan dan kejadian gagal panen kerang darah tersebut.
PHSS menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah dan instansi terkait, guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dalam mendukung keberlanjutan penyediaan energi.
Perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan operasi hulu migas sebagai objek vital nasional, demi mendukung pencapaian Asta Cita Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
PHSS menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian gagal panen ini dan menyatakan kesiapan untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan dampak yang dialami masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)