Najib Soroti Ruas Jalan Indrakila, Rawan bagi Pengendara 

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib. Foto: BorneoFlash/Ardian
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib menyoroti kawasan Jalan Indrakila, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara yang cukup memprihatinkan, terutama di depan Bakso Kolor Ijo yang sudah sempit dan miring.

 

Sebagai Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara, Najib mengatakan kondisi jalan seperti ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Untuk itu, ia mengimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat, supaya waspada dan penuh kehati-hatian saat melintasi jalur tersebut, khususnya di area turunan curam yang memiliki tingkat kemiringan tinggi.

 

“Kondisi jalan ini cukup mengerikan karena kemiringan jalan sudah tidak layak. Kalau ada dua kendaraan berpapasan di jalur sempit dan miring itu, maka sangat berpotensi terjadi kecelakaan,” jelasnya kepada media, pada Jumat (9/5/2025).

 

Legislatif dari PDIP menambahkan, saat ini di kawasan tersebut juga rawan akan terjadinya tanah longsor dan amblas, terutama saat hujan deras. Hal ini dikarenakan minimnya sistem drainase atau saluran air, sehingga menambah kerusakan jalan.

 

Najib meminta Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, agar segera melakukan peninjauan dan perbaikan kawasan tersebut. Pentingnya tindakan cepat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. “Saya berharap Pemkot melalui DPU segera turun tangan. Jangan menunggu jatuh korban baru bertindak,” kata Najib.

 

Sesuai ketentuan, kewajiban pemerintah memperbaiki jalan rusak diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Bila belum dapat diperbaiki, jalan wajib diberi tanda atau rambu peringatan.

Baca Juga :  Warga Balikpapan Antusias Saksikan Hiburan Rakyat di DOME

 

UU yang sama dalam Pasal 273 juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sanksi berkisar dari pidana 6 bulan hingga 5 tahun penjara, atau denda mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp120 juta, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

 

Meningkatnya arus kendaraan di Balikpapan Utara, Najib berharap jalan-jalan penghubung seperti Jalan Indrakila bisa mendapat prioritas dalam anggaran pembangunan tahun 2025.

 

Jalan Indrakila sebagai penghubung Jalan menuju ke Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota dan Balikpapan Barat. Kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melintasi melalui jalan indrakila. 

 

Oleh karena itu, pentingnya segera melakukan perbaikan jalan di kawasan ini, demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.