BorneoFlash.com, BONTANG – Tersangka FZ (24), pelaku percobaan perampokan di Hotel Cahaya Bone, Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, ternyata bukan sekali beraksi. Hasil penyidikan mendalam Polres Bontang mengungkap bahwa FZ diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi lain di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, FZ mengaku pernah mencuri satu unit ponsel di Hotel Grand Raodah 1—tempat ia pernah bekerja.
“Orang ini paham betul kondisi hotel, termasuk kapan situasi sedang sepi dan saat para tamu atau petugas lengah,” ujar AKBP Alex dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, FZ juga mencuri uang tunai dan ponsel di sebuah toko emas. Modusnya adalah dengan mencongkel bangunan tempat usaha korban. Ia masuk secara diam-diam ke area kasir dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu unit ponsel.
Polisi menyebut, pengetahuan FZ tentang celah keamanan hotel dan tempat usaha dipengaruhi oleh riwayat kerjanya di Hotel Cahaya Bone dan Grand Raodah. Hal ini memudahkan pelaku menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Motif kejahatan, menurut pengakuan FZ, dilatarbelakangi alasan ekonomi. Namun ironisnya, uang hasil curian justru digunakan untuk membeli narkoba, membayar utang, dan bermain judi online.
Tersangka akhirnya dibekuk oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (24/4/2025), setelah penyelidikan berdasarkan dua laporan: pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan FZ bermula dari pelacakan menggunakan rekaman CCTV. Dalam video itu, polisi mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Motor tersebut ternyata hanya dipinjam oleh FZ.
Rekaman CCTV juga merekam jelas kedatangan tersangka ke Hotel Cahaya Bone, yang menjadi petunjuk kuat bagi aparat dalam proses identifikasi dan penangkapan.
Kini, FZ mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Alex.