BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024. Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah calon tersangka.
“Kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang/jasa dan PDNS Kominfo,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).
Penyidik memeriksa lebih dari 70 orang dan akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Mereka juga memeriksa sejumlah ahli. Selain itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, termasuk PT STM (BDx Data Center) dan PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Kasus Pengadaan PDNS Rp 958 Miliar
Kasus ini dimulai pada 2020, saat Kominfo mengadakan proyek PDNS senilai Rp 958 miliar. Dugaan pengkondisian pemenang kontrak melibatkan pejabat Kominfo dan PT AL.
“Pejabat Kominfo bersama PT AL mengkondisikan untuk memenangkan kontrak PDNS dari 2020 hingga 2024,” ujar Bani. Ia menambahkan, “Dugaan ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.” (*)