BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan memperketat mekanisme pengajuan bantuan perbaikan kendaraan yang terdampak penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga oplosan.
Kebijakan ini diambil menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan data dan pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa sejak awal program ini ditujukan secara eksklusif untuk masyarakat yang benar-benar menjadi korban kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM bermasalah.
“Bantuan ini diberikan hanya kepada pihak yang memang memenuhi syarat, yaitu mereka yang kendaraannya langsung terdampak akibat penggunaan BBM yang diduga tercampur atau tidak murni,” ujar Andi Harun.
Pemkot sebelumnya telah menetapkan skema bantuan berupa dana tunai sebesar Rp300 ribu untuk setiap kendaraan yang terdampak, dengan ketentuan pelapor berdomisili di Samarinda dan mampu menunjukkan surat keterangan kerusakan dari bengkel resmi.
Namun, munculnya laporan mengenai dugaan pemalsuan nota bengkel, terutama dari wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Pinang, mendorong pemerintah untuk mengevaluasi prosedur secara menyeluruh.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sejumlah persyaratan baru diberlakukan.
Di antaranya adalah kewajiban untuk melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan informasi dalam KTP.
“Hal ini juga menjadi momentum edukatif bahwa setiap kendaraan wajib memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan aktif,” tambah Wali Kota.