BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan kepastian bahwa seluruh warga yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tercemar atau oplosan tetap akan mendapatkan bantuan, meskipun alokasi kuota bantuan di sejumlah kecamatan telah dinyatakan habis.
Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul laporan dari beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Sungai Pinang, yang mengungkapkan bahwa kuota bantuan sebesar 60 orang telah terpenuhi, padahal masih banyak warga yang mengajukan klaim.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menyatakan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda agar tetap menerima serta memverifikasi seluruh dokumen pengajuan dari warga, meski kuota semula telah melampaui batas yang ditentukan.
“Pembagian kuota yang telah ditetapkan sebelumnya hanya bersifat estimasi dan belum sepenuhnya mencerminkan jumlah riil warga yang terdampak di setiap kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa warga yang belum sempat menerima bantuan pada hari pertama, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim dalam beberapa hari ke depan.
“Pemerintah kota telah menginstruksikan seluruh kecamatan untuk tetap membuka layanan verifikasi dan penginputan data warga selama sepekan ke depan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” jelasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa bantuan tersebut ditujukan untuk seluruh warga Samarinda yang benar-benar mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM yang diduga telah tercampur zat asing.
“Prinsip utama dari kebijakan ini adalah menjamin seluruh masyarakat terdampak mendapatkan haknya. Oleh karena itu, saya minta agar masyarakat segera mengajukan berkas yang dibutuhkan ke kantor kecamatan masing-masing,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa warga sempat menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kuota bantuan yang menyebabkan mereka tidak menerima dana kompensasi sebesar Rp300 ribu.
Namun dengan penyesuaian kebijakan ini, Pemerintah Kota Samarinda memastikan bahwa seluruh warga terdampak akan tetap mendapatkan haknya selama dapat memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
“Selama dokumen yang diserahkan lengkap dan didukung keterangan resmi dari bengkel, masyarakat tidak perlu khawatir,” tutupnya.