BorneoFlash.com, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Bontang.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (13/4/2025), polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk dua wanita yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 16.55 WITA di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Seorang perempuan berinisial Fi (25) diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diperiksa, Fi sempat membuang sebuah bungkus plastik yang kemudian diketahui berisi sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan Fi menjadi titik awal terbongkarnya jaringan narkoba yang lebih luas.
“Fi sempat membuang bungkus plastik berisi sabu. Dari situlah kami mendapat bukti awal keterlibatannya dalam jaringan narkoba,” ujar AKP Rihard Nixon, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil interogasi, Fi mengaku memperoleh sabu dari RA (22), yang juga tinggal di kawasan Tanjung Laut Indah. RA kemudian ditangkap di rumah yang sama beberapa saat kemudian. Polisi menemukan satu poket sabu dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Pengembangan kasus berlanjut ke MA (24), seorang pria yang disebut sebagai pemasok sabu untuk RA. MA ditangkap sekitar pukul 19.20 WITA di jalan raya Tanjung Laut. Dari tangan MA, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,27 gram, uang tunai sebesar Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menggerebek rumah Su (46), perempuan yang diduga turut mengedarkan sabu atas pasokan dari MA. Dalam penggeledahan di rumah Su di Tanjung Laut Indah, ditemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp250.000, dan satu unit ponsel.
Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba lainnya yang mungkin masih beroperasi di Bontang,” tegas AKP Rihard Nixon. (*)