Pemprov Kaltim Wacanakan Pemanfaatan Asrama Atlet untuk Mahasiswa Daerah

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi. Foto: BorneoFlash.com/ Nur Ainunnisa
Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi. Foto: BorneoFlash.com/ Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di provinsi ini melalui perumusan kebijakan baru yang bersifat progresif dan inklusif.

 

Salah satu gagasan yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan kompleks asrama atlet yang terletak di kawasan Stadion Kadrie Oening, Samarinda, sebagai hunian sementara bagi mahasiswa dari berbagai kabupaten dan kota di luar ibu kota provinsi.

 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi Gubernur untuk menciptakan akses pendidikan tinggi yang lebih adil dan merata, sekaligus mengurangi beban biaya hidup bagi mahasiswa yang merantau demi melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

 

Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian nyata terhadap tantangan yang dihadapi pelajar dari daerah tertinggal atau terpencil dalam mengakses pendidikan lanjutan.

 

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) Stadion Kadrie Oening, Junaidi, mengonfirmasi bahwa inisiatif tersebut memang tengah dibahas, meskipun saat ini masih berada dalam tahap perencanaan dan kajian.

 

“Sampai saat ini, program tersebut masih dalam proses penjajakan dan belum direalisasikan. Beberapa kali kami mendampingi kunjungan Bapak Gubernur ke lokasi, dan dari kunjungan tersebut muncul rencana pemanfaatan asrama atlet untuk mendukung kebutuhan tempat tinggal mahasiswa. Tujuannya agar fasilitas ini dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas,” jelas Junaidi.

 

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan sinergi lintas instansi, mengingat kepemilikan gedung berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan penentuan penerima manfaat menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.

 

“Perlu adanya koordinasi kebijakan antara OPD terkait agar pelaksanaannya selaras. Meskipun gedung berada di bawah Dispora, namun mekanisme seleksi dan pengelolaan mahasiswa yang menempati fasilitas tersebut akan diatur oleh Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polresta Balikpapan Gelar Apel Pasukan Ketupat Mahakam 2021, Km 13 Manggar dan Lamaru Akan Jadi Lokasi Penyekatan Penertiban Prokes

 

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa pemanfaatan asrama atlet untuk kepentingan mahasiswa tanpa pungutan biaya akan memerlukan revisi regulasi, mengingat saat ini fasilitas tersebut masih tunduk pada peraturan daerah (Perda) tentang retribusi daerah.

 

“Jika nantinya digunakan tanpa biaya, maka Perda tentang retribusi harus dicabut atau direvisi terlebih dahulu, dan tentu saja ini memerlukan proses legislasi yang tidak singkat,” terangnya.

 

Terkait kapasitas, kompleks asrama terdiri atas dua bangunan utama, masing-masing memiliki empat lantai dengan 24 kamar per lantai.

 

Setiap kamar dilengkapi dengan dua tempat tidur, sehingga secara keseluruhan fasilitas tersebut mampu menampung ratusan mahasiswa.

 

“Selain dua gedung utama, terdapat pula satu bangunan tambahan yang sebelumnya difungsikan sebagai gedung pelatihan atau bekas kantor Dispora Kalimantan Timur,”tutup Junaidi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.