Pemprov Kaltim Larang Wisuda Berbayar: Sekolah Wajib Gelar Perpisahan Sederhana

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang sekolah menengah dan sekolah luar biasa di bawah kewenangan provinsi memungut biaya untuk wisuda atau perpisahan. Kebijakan ini bertujuan mencegah siswa dan wali murid terbebani secara finansial.

 

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membayar biaya wisuda yang tinggi, terutama jika acara berlangsung di hotel atau tempat mewah.

 

“Jangan menjadikan wisuda di hotel sebagai kewajiban. Jika ingin merayakan kelulusan, cukup adakan di sekolah secara sederhana,” ujar Seno Aji di Samarinda, Selasa (25/3/2025).

 

Ia juga mengkritik kebiasaan menggelar wisuda di tempat mewah karena tidak memberikan manfaat bagi pembentukan mental siswa dalam menghadapi tantangan masa depan, khususnya di dunia kerja.

 

“Perjalanan hidup anak-anak masih panjang. Membiasakan wisuda mewah hanya akan membuat mereka kurang tahan banting dalam menghadapi kehidupan nyata,” tambahnya.

 

Isu pungutan wisuda mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan biaya besar yang harus mereka keluarkan untuk acara seremonial tersebut.

 

Pergub sebagai Solusi Mengatasi Pungutan Berlebih

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim mempercepat penyusunan Pergub yang akan menjadi dasar hukum dalam pelarangan pungutan serupa di masa mendatang.

 

“Pergub ini sedang kami siapkan agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua atau wali murid,” kata Seno Aji.

 

Dengan aturan ini, sekolah diharapkan tidak lagi memungut biaya berlebihan dan tetap bisa menggelar perayaan kelulusan secara sederhana tanpa mengurangi makna kebanggaan dan apresiasi bagi siswa.

 

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.