BorneoFlash.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menggelar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Pembahasan ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video beberapa orang yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Reformasi Sektor Keamanan memasuki ruang rapat dan meminta agar pertemuan tersebut dihentikan.
"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup," ujar salah satu peserta aksi di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.
"Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI," tambahnya.
Peristiwa ini memicu perbincangan di media sosial, dengan banyak pihak mengkritik potensi kembalinya konsep dwifungsi ABRI.
Sejarah Dwifungsi ABRIKonsep dwifungsi ABRI pertama kali diperkenalkan oleh AH Nasution dalam peringatan ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN) pada 12 November 1958 di Magelang. Istilah ini kemudian diperkenalkan secara resmi dalam rapat pimpinan Polri di Porong pada 1960.
Dwifungsi merujuk pada peran ganda militer, yakni fungsi tempur dan fungsi pembinaan wilayah atau masyarakat. Menurut Nasution, TNI bukan sekadar alat sipil sebagaimana di negara-negara Barat, tetapi juga bukan rezim militer yang mengendalikan pemerintahan.
Dalam praktiknya pada masa Orde Baru, dwifungsi ABRI memperoleh legitimasi hukum dan konstitusional, di mana TNI/Polri mendapatkan kursi di DPR dan MPR tanpa melalui pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Tentangan terhadap Dwifungsi ABRI
Pada era Orde Baru, konsep dwifungsi ABRI menghadapi banyak tentangan dari masyarakat sipil, akademisi, hingga internal militer sendiri. Salah satu kritik tajam datang dari Seskoad Paper pada 1977, yang mendesak ABRI untuk tidak berpihak dalam pemilihan umum dan tetap berdiri di atas semua golongan.
Kritik semakin menguat dari kalangan mahasiswa, terutama antara 1974 hingga 1978, akibat keberpihakan ABRI kepada Golkar. Pada 1978, mahasiswa di Jakarta dan Bandung melancarkan aksi dengan slogan "Kembalikan ABRI kepada Rakyat," mengkritik bahwa ABRI telah menjadi alat kekuasaan Soeharto.
Gerakan mahasiswa terus berlanjut hingga reformasi 1998. Pada 20 Mei 1998, mahasiswa Universitas Gadjah Mada menyerukan tuntutan agar Soeharto mundur serta mendesak penghapusan dwifungsi ABRI. Kongres Mahasiswa Indonesia 1999 pun menegaskan bahwa reformasi politik harus mencakup diakhirinya peran ganda ABRI dalam pemerintahan.
Pro dan Kontra Pembahasan RUU TNIPembahasan RUU TNI saat ini menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi kebangkitan kembali dwifungsi ABRI. Sejumlah kalangan menilai bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi untuk menjaga prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa TNI tetap perlu memiliki peran tertentu dalam sektor strategis guna menjaga stabilitas nasional.
Saat ini, desakan untuk membuka kembali pembahasan RUU TNI ke publik terus menguat. Transparansi dalam perumusan kebijakan di sektor pertahanan menjadi tuntutan utama berbagai elemen masyarakat guna memastikan bahwa prinsip demokrasi tetap terjaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar