BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menolak rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta BPK mengaudit pengembang rumah subsidi.
Menurutnya, pengembang bukan pengelola APBN, sehingga audit sebaiknya dilakukan oleh auditor publik.
Ara: Audit untuk Lindungi Masyarakat
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) meminta BPK mengaudit pengembang setelah menemukan banyak rumah subsidi rusak atau tidak layak huni. Ia menegaskan bahwa audit bertujuan melindungi masyarakat.
“Negara tidak mencari musuh, ini demi hak rakyat atas hunian layak,” ujar Ara, Jumat, 21 Februari 2025.
Para pengembang menyetujui audit tetapi mempertanyakan dasar hukumnya. Ketua Bidang Perizinan dan Pertanahan Apersi, Bambang Setiadi, meminta audit juga menyasar Dinas PUPR dan pemda.
Pakar: Audit Harus Menyasar Pemerintah
Pakar hukum administrasi dari Universitas Bengkulu, Benni Kurnia Illahi, menegaskan bahwa BPK hanya berwenang memeriksa keuangan negara oleh pemerintah, bukan swasta.
“Pengembang hanya pelaksana proyek. Pemerintah pusat dan daerah yang harus diaudit,” kata Benni, Sabtu, 22 Februari 2025.
Namun, ia menambahkan bahwa BPK tetap bisa melibatkan pengembang untuk menggali informasi teknis terkait proyek. (*)