Harvey Moeis Terima Vonis Lebih Berat di Banding: Hukuman Naik Tiga Kali Lipat!

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto Harvey Moeis: (Ari Saputra)
Foto Harvey Moeis: (Ari Saputra)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pengadilan tingkat banding memperberat hukuman Harvey Moeis hingga tiga kali lipat dari vonis sebelumnya.

 

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis pada 23 Desember 2024.

 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Vonis ini memicu kritik dari berbagai pihak. Bahkan, masyarakat melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap terlalu ringan dalam menjatuhkan hukuman.

 

Banyak pihak menyayangkan keputusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi majelis hakim menilai tuntutan itu terlalu berat setelah mempertimbangkan kronologi kasus.

 

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana yang tergambar dalam kronologi perkara,” kata hakim ketua Eko Aryanto.

 

Keputusan ini mendorong jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta demi mendapatkan hukuman yang lebih berat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.