BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan keseriusannya dalam perang melawan narkotika.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Pemusnahan barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 987,21 gram dilakukan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Selasa (11/02/2025).
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi PS Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltim dalam menumpas peredaran barang haram yang terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
Dua Tersangka dan Barang Bukti Dimusnahkan
Menurut AKBP Musliadi, narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni RMP dan IR. Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.