BorneoFlash.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara Cina, Yu Hao (49), dari dakwaan tambang emas ilegal. Majelis hakim membatalkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Majelis hakim menyatakan Yu Hao tidak bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin. Keputusan ini memicu perhatian publik dan mendorong Komisi Yudisial (KY) membuka laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
Kronologi Kasus
Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri menemukan aktivitas tambang ilegal di IUP PT BRT dan PT SPM pada awal 2024. Yu Hao diduga mengolah bijih emas tanpa izin, memanfaatkan terowongan tambang sepanjang 1.648 meter, dan mempekerjakan 80 tenaga kerja asing asal Cina.
Kerugian Negara
Kementerian ESDM mencatat kerugian sebesar Rp 1,02 triliun akibat hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak dengan kadar emas mencapai 337 gram per ton.
Proses Hukum
Jaksa mendakwa Yu Hao melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2009, menuntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar. PN Ketapang menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara, tetapi PT Pontianak membebaskan Yu Hao melalui keputusan majelis hakim Isnur Syamsul Arif, Eko Budi Supriyanto, dan Pransis Sinaga. (*)