BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengerjaan tahap kedua, gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengalami keterlambatan, sehingga pengerjaan tahap ketiga mengalami penundaan.
Kepala Bidang Gedung dan Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Dewi Indamawaty, mengakui bahwa pengerjaan tahap kedua mengalami keterlambatan, dikarenakan progres pekerjaan baru mencapai lebih dari 99 persen.
Seharusnya pengerjaan tahap kedua gedung ini selesai pada 31 Desember 2024, akibatnya DPU Balikpapan menambah waktu penyelesaian tahap kedua selama 50 hari. Bahkan, kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1/1000 persen dari nilai kontrak hingga pekerjaan selesai. “Kami memberi waktu tambahan hingga 50 hari karena hanya tersisa tiga persen pekerjaan,” ujarnya.
Apabila tahap kedua belum sepenuhnya selesai, maka pengerjaan tahap ketiga masih belum dimulai. “Kami sedang meninjau dan menunggu tahap kedua selesai, sambil mengidentifikasi apa yang perlu dikerjakan pada tahap ketiga,” jelasnya.
Dewi juga menambahkan bahwa tahap ketiga belum dapat dimulai karena pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap pekerjaan tahap kedua yang belum selesai.
Anggaran untuk tahap kedua pembangunan gedung DPRD ini mencapai Rp 36 miliar. Diharapkan, pembangunan ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga gedung tersebut dapat segera digunakan untuk mendukung kinerja DPRD Kota Balikpapan.
Dewi pun membenarkan proyek ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perencanaan, tender, dan seterusnya, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. “KPK mendampingi kami sejak awal, proyek ini sudah diawasi,” kata Dewi.
Mengenai kelanjutan kontraktor yang menangani tahap kedua, ia menyatakan belum bisa memastikan apakah kontraktor yang sama akan digunakan, mengingat proyek ini melalui proses tender. “Karena ini proyek tender, kami tidak bisa memutuskan apakah kontraktor ini akan tetap digunakan atau tidak,” ujarnya.