BorneoFlash.com, TANA PASER – Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini diumumkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser di Hotel Kyriad Sadurengas, pada Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid, perwakilan partai politik, dan masyarakat setempat.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, menyampaikan bahwa pasangan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari unggul dengan meraih 94.855 suara sah, mengalahkan pasangan Masitah-Depa yang memperoleh 42.157 suara sah pada Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.
“Dalam rapat pleno ini, kami menetapkan pasangan calon bupati Fahmi Fadli dan wakil bupati Ikhwan Antasari sebagai bupati dan wakil bupati Paser terpilih,” jelas Ahyar.
Setelah penetapan, KPU Paser akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD Paser sebagai dasar untuk pengesahan, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses pelantikan.