BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Pelaku berinisial I.A. alias Jhn, seorang pria berusia 43 tahun, ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Jl. Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Dangjaya, S.H., M.A., didampingi KBO Satreskoba, Iptu Syafarudin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/th 2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim tertanggal 7 Januari 2025, pelaku ditangkap pada Selasa (7/1/2025) malam.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh tim kami. Pelaku I.A. alias Jhn ditangkap di pinggir jalan dan ditemukan membawa satu paket sabu seberat 5,05 gram yang dibungkus dengan tisu putih serta satu unit handphone warna hitam,” ungkap AKP Bangkit Dangjaya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskoba menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu yang dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam amplop bekas. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas dengan sigap mengamankannya.
Selain paket sabu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Oppo Reno 11 F warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.