DPRD dan Pemkot Sepakati Nilai Rp4,5 Triliun jadi APBD Balikpapan Tahun 2025 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat paripurna DPRD Balikpapan berlangsung di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Senin (30/12/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rapat paripurna DPRD Balikpapan berlangsung di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Senin (30/12/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, berlangsung di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Senin (30/12/2024), dengan agenda penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp4,5 Triliun.

 

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri saat memimpin rapat paripurna menyampaikan  bahwa paripurna hari ini merupakan rangkaian dalam pembentukan dan proses pengesahan APBD, yang telah melalui proses evaluasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Walikota Balikpapan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, telah diberikan.

 

Yang mana keputusan tersebut mencantumkan beberapa catatan mulai dari kesesuaian tahapan dan jadwal proses APBD hingga kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

 

“Catatan-catatan tersebut telah ditelaah dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, sehingga pada hari ini akan kita setujui bersama penyempurnaannya,” mata Alwi.

 

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur terhadap penyempurnaan rancangan peraturan daerah kota balikpapan, tentang APBD Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 Triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,9 Triliun dan lain-lain pendapatan yang sah berjumlah Rp 4,5 Miliar.

 

Kemudian, belanja daerah yang meliputi belanja operasi sebesar Rp3, 1 Triliun, belanja modal Rp1,4 Triliun dan belanja tidak terduga Rp12 Miliar, sehingga total APBD Kota Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp 4,5 Triliun yang mengakibatkan defisit sebesar Rp378 Miliar.

Baca Juga :  400 Pedagang Pasar Sepinggan Ditarget Ikuti Vaksinasi
Penandatanganan Berita Acara Penetapan APBD Balikpapan Tahun 2025 oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri dan Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Senin (30/12/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penandatanganan Berita Acara Penetapan APBD Balikpapan Tahun 2025 oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri dan Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Senin (30/12/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp378 Miliar dan pengeluaran pembiayaan nihil, sehingga total pembiayaan netto adalah Rp378 Miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau silpa nihil. “Jadi total APBD Kota Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp4,5 Triliun,” ujarnya.

 

Lanjut Arfi mengatakan persetujuan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatu merupakan dasar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah kota Balikpapan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, bahwa apabila terjadi kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.