Berbahaya, Kembang Api Senapan Suar di Malam Tahun Baru Tak Diizinkan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengeluarkan larangan penggunaan kembang api jenis senapan suar pada malam pergantian tahun. 

 

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, menegaskan bahwa kembang api jenis ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran. “Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” ujar Usman, Rabu (25/12/2024). 

 

Menurutnya, serpihan senapan suar yang tidak padam di udara bisa jatuh ke rumah warga dan berisiko tinggi menjadi pemicu kebakaran.

 

Usman juga menekankan bahwa pelarangan ini penting mengingat Balikpapan sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan, yang mengandung potensi risiko tinggi. “Penggunaan kembang api jenis ini sangat berbahaya di kawasan tersebut,” tambahnya.

 

Di samping itu, Usman mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jenis kembang api lainnya demi keselamatan bersama. BPBD Balikpapan juga memastikan akan mengerahkan 250 personel untuk melakukan patroli sepanjang libur Natal dan Tahun Baru. Patroli ini akan dilaksanakan selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Balikpapan.

 

BPBD akan bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan untuk menjaga kawasan pantai yang diprediksi akan ramai pengunjung.

 

Dikesempatan yang berbeda, Polda Kaltim juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan kembang api dan melakukan patroli serta razia terhadap penjual kembang api yang tidak memiliki izin. 

 

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menegaskan bahwa penggunaan kembang api di tempat tertentu, termasuk obyek vital nasional, dilarang. Untuk mengadakan pesta kembang api, pihak penyelenggara harus memperoleh izin dari Mabes Polri melalui Kabaintelkam Polri. Polda Kaltim mengeluarkan rekomendasi dan melakukan pengawasan di lapangan.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.