BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP DI, perwira polisi aktif yang terbukti melakukan penembakan fatal di Sumatera Barat.
Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa (26/11/2024), menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan prinsip integritas Polri.
“Sidang ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etika, akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irjen Pol Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Proses Transparan dengan Pengawasan Ketat
Sidang etik ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses berlangsung tertib dan diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta tim pengawas internal Polri. Sidang menyatakan bahwa tindakan AKP DI tergolong perbuatan tercela, sehingga ia resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Yang bersangkutan menerima putusan tanpa mengajukan banding. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan,” tambah Irjen Pol Sandi.