BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SE ini akan ditandatangani bersama oleh Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Senin (25/11/2024).
“Penandatanganan akan dilakukan setelah rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang rutin dilaksanakan pada Senin pagi. Acara tersebut akan disaksikan secara virtual melalui Zoom,” ujar Tito saat ditemui di Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Menurut Tito, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pembangunan perumahan bagi MBR. Kementerian PKP juga telah menyusun daftar pengembang yang terlibat dalam program tersebut untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.
“PBG dan BPHTB akan dinolkan khusus untuk perumahan MBR sesuai dengan daftar yang sudah ada di Kementerian PKP. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah,” jelas Tito.
Mendagri juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak menyalahgunakan program tersebut.
“Kalau ada permainan, seperti BPHTB dan PBG dinolkan tapi rumahnya dijual ke kelas menengah, kami akan memberi sanksi, termasuk teguran keras atau melibatkan aparat penegak hukum,” tegas Tito.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah Gotong Royong untuk Rakyat, yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan akses hunian layak bagi MBR.
Tito mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pengembang, untuk mendukung program tersebut demi menciptakan gerakan kesetiakawanan sosial yang nyata.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian layak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti rakyat. (*)