BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (21/11/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang masih beroperasi di wilayah Indonesia. Pemusnahan ini juga mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju di masa depan.
Kegiatan yang berlangsung di Polda Kaltim ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kasubbid Penmas Bidhumas, Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, perwakilan Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, serta staf Ditresnarkoba dan Bidhumas. Selain itu, jurnalis dan wartawan mitra Polda Kaltim turut meliput jalannya acara.
Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti
Dalam operasi ini, Polda Kaltim mengungkap dua kasus narkotika besar yang melibatkan dua tersangka laki-laki berinisial AI dan KP.
– Tersangka AI diringkus di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna silver yang di dalamnya terdapat sabu.
– Tersangka KP ditangkap di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan barang bukti berupa lima bungkus Milo hijau berisi sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 51,59 gram netto, terdiri dari 50,15 gram yang diamankan dan 5.003,15 gram netto yang dimusnahkan dalam kegiatan ini. Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM RI Samarinda dan persidangan.
Jerat Hukum Bagi Tersangka
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara berat hingga hukuman mati.
Komitmen Berkelanjutan
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti memburu jaringan sindikat narkotika internasional maupun lokal. Ini adalah bentuk komitmen Polda Kaltim untuk melindungi masyarakat dan generasi mendatang dari bahaya narkotika,” ujar perwakilan Polda Kaltim dalam konferensi pers.
Dengan upaya ini, Polda Kaltim berharap mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur serta Indonesia secara umum. (*)