Mantan Polisi Kupang Bongkar Jaringan Mafia BBM: Keuntungan Rp 112 Juta per Transaksi!

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian

BorneoFlash.com, JAKARTA – Inspektur Dua Rudy Soik, mantan anggota Polres Kupang, mengungkapkan bahwa mafia BBM di Kupang meraup keuntungan hingga Rp 112 juta per transaksi dengan menjual 10.000 liter solar atau dua truk per hari.

 

“Mereka untung Rp 56 juta dari hanya 5 ton solar,” ujar Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Rudy menjelaskan bahwa keuntungan ini berasal dari selisih harga beli dan jual. Mafia BBM membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina seharga Rp 6.800 per liter dan menjualnya dengan harga antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per liter.

 

Rudy mengungkap bahwa para pelaku menggunakan barcode resmi dari Pertamina yang tidak terdaftar atas nama mereka. “Kami menyita empat barcode,” katanya. Dua barcode memungkinkan pembelian hingga 4.000 liter solar bersubsidi per hari, sementara dua lainnya memiliki kuota 4.000 liter per bulan.

 

Salah satu barcode yang disita, menurut Rudy, dimiliki oleh pengusaha perikanan asal Cilacap, Jawa Tengah, dan seharusnya hanya untuk kapal penangkap ikannya. Namun, mafia menjual solar bersubsidi ini ke industri dan wilayah perbatasan, dengan pengiriman mencapai 10.000 liter per hari, menghasilkan keuntungan hingga Rp 112 juta.

 

Rudy membeberkan praktik ini setelah menerima laporan nelayan terkait kelangkaan BBM. Namun, penyelidikan terhenti setelah KKEP Polda NTT memecatnya secara tidak hormat pada 11 Oktober karena melanggar kode etik dengan memasang police line di lokasi penimbunan BBM ilegal milik jaringan AA dan AG.

 

Rudy menyebut AA sebagai residivis yang pernah ditangkap pada 2022 dengan barang bukti 6 ton BBM ilegal. Setelah bebas pada 2023, AA kembali beraksi. “Dia bahkan pernah ditangkap karena mengirim minyak ke Timor-Leste, tetapi Polresta Kupang kalah di pengadilan,” jelas Rudy.

Baca Juga :  Telkomsel Kembangkan Talenta Digital Lewat DIGIHACKACTION

 

Rudy menegaskan bahwa AA bukan nelayan atau pemilik kapal yang berhak mendapatkan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Ia menduga AA dan AG adalah bagian dari jaringan mafia BBM yang memanfaatkan nama orang lain untuk mendapatkan solar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.