BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Persiapan Debat Pertama Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Dihadiri, perwakilan dari Forkopimda Balikpapan, Bawaslu, Tim dari ketiga Paslon serta Dinas atau instansi terkait, Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Balikpapan, pada hari Senin (21/10/2024).
Komisioner KPU Balikpapan, Suhardi mengatakan, rakor ini merupakan rakor lanjutan dari sebelumnya yang pernah dibahas terkait dengan debat paslon dalam Pilkada 2024.
“Rakor ini finalisasi, agar semua hal yang terkait dengan debat baik konsep maupun teknis benar-benar sudah dipahami oleh Paslon. Jangan sampai paslon tidak mengetahui informasi, sehingga saat debat Paslon gugup atau hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya kepada awak media.
Suhardi menyampaikan debat pertama akan berlangsung pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, di Novotel Hotel Balikpapan, pada pukul 20:00 Wita.
Dalam debat pertama ini lebih fokus pada calon wali kota. Meskipun demikian, wakil wali kota juga diperbolehkan untuk menambahkan pendapat apabila masih ada waktu.
Dalam Rakor tersebut juga membahas berbagai hal terkait debat, salah satunya mengenai durasi. Durasi pertama diberikan masing-masing paslon yakni 1 menit 30 detik, akan tetapi dilakukan revisi menjadi 2 menit. “Ini hasil koreksi bersama antara KPU, tim perumus, dan Kompas TV. Mereka hadir untuk menyampaikan beberapa revisi dari kami,” ungkapnya.
Debat ini memiliki waktu secara keseluruhan 120 menit, yang mana 90 menit untuk debat yang terbagi dalam 6 segmen. Segmen pertama untuk pembukaan dan pembacaan visi-misi, segmen kedua yakni pendalaman visi-misi. Sedangkan, segmen tiga dan empat, pertanyaan dari panelis dan segmen lima dan enam bagian dari pertanyaan antar Paslon.
Saat rakor juga membahas ketidakhadiran salah satu Paslon saat debat, Suhardi mengatakan debat akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tidak mungkin terjadi karena sesuai dengan aturan dari PKPU Nomor 13, Paslon wajib memberikan informasi tiga hari sebelum debat, apabila berhalangan hadir.
“Ini sudah tiga hari dari jadwal. Kita tunggu sampai jam 23:59 wita kita akan konfirmasikan lebih jauh jika memang ada. Tidak boleh didelegasikan. Jadi kalau tidak berhalangan tidak bisa diwakilkan,” terangnya.
Tentunya ketidakhadiran paslon saat debat sangat merugikan bagi Paslon yang bersangkutan, karena kesempatan ini sangat penting untuk memaparkan visi-misi dari ketiga paslon kepada masyarakat.
Selain membahas debat pertama, rakor juga membahas persiapan untuk debat kedua dan ketiga. KPU sudah menjadwalkan stasiun televisi yang akan menyiarkan debat kedua.
Namun, debat ketiga masih tahap negosiasi. Debat tiga rencananya akan digelar pada tanggal 16 November 2024.“Kita masih negosiasi, baik soal waktu maupun anggarannya,” katanya.
Saat debat ada tata tertib yang harus dipatuhi yang mana Paslon tidak diperbolehkan membawa atribut apapun selain identitas berupa kostum. Hal ini untuk menjaga kondusifitas di dalam ruang debat. “Tidak boleh bawa atribut,” serunya. (Adv)