BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan akan menggelar pesta demokrasi dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024, pada 27 November 2024.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Zulkipli mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pegawainya, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun 2024.
“Imbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga dapat menyalurkan hak pilihnya, termasuk para pekerja swasta maupun pemerintah,” katanya kepada media, pada hari Jumat (18/10/2024).
Meskipun hari pencoblosan itu menjadi hari libur nasional, akan tetapi tidak semua perusahaan atau inersia meliburkan karyawannya, seperti contoh pekerja pelayanan kesehatan, pemadam kebakaran dan lainnya yang mana selalu bersiaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami beri imbauan dan ini bersifat wajib, bagi perusahaan yang tidak bisa libur, untuk wajib memberikan waktu kepada karyawan untuk memberikan hak pilih mereka,” ucap Zulkipli.
Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, yang diharapkan dapat meningkat dari lima tahun sebelumnya.
Apalagi saat ini jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang, yang sebelumnya sekitar 2 ribu TPS menjadi 900 TPS. Hal ini dapat memicu partisipasi pemilih menurun secara signifikan dari Pilkada sebelumnya.
“Beberapa masalah yang dikeluhkan warga menjelang Pilkada ini adalah lokasi TPS yang jauh dari rumah warga, sehingga ada kekhawatiran warga merasa enggan datang ke TPS karena jarak yang jauh,” jelasnya.
Begitu juga persoalan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada. Walaupun warga sudah lama menetap di Kota Balikpapan.
“Mereka belum mengurus administrasi kependudukan dan tidak memiliki KTP Balikpapan. Kami imbau yang belum terdaftar, agar segera melapor dan mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan,” terangnya. (Adv)