BorneoFlash.com, JAKARTA – Warga negara China berinisial YH disidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 atas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun, karena YH berhasil menambang 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Kadar emas di lokasi sangat tinggi, mencapai 136 gram/ton pada sampel batuan dan 337 gram/ton pada batu tergiling.
YH mengolah emas ilegal dengan merkuri (41,35 mg/kg) dan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya dalam pemeliharaan. Ia menjual emas yang dihasilkan dalam bentuk ore atau bullion.
PPNS Ditjen Minerba mencatat bahwa YH menambang volume bijih emas mencapai 2.687,4 m³. Ia menambang di koridor WIUP antara PT BRT dan PT SPM tanpa persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026.
YH didakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang mengancamnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang mengembangkan kasus ini dalam enam tahap, termasuk pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Kementerian ESDM dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Di lokasi penambangan, petugas menemukan berbagai peralatan, seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, serta alat berat seperti loader dan dump truck listrik.
Mereka juga menemukan terowongan yang memiliki panjang 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 m³. Kejaksaan Negeri Ketapang melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran undang-undang lainnya dalam kasus ini. (*)