BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli memastikan Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud sebagai calon incumbent, wajib mengambil cuti disaat memasuki kampanye.
Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Jadi status cuti diluar tanggungan negara dan kami sudah menerima surat cuti dari Bapak Pj Gubernur Kaltim, ditetapkan mulai tanggal 25 September 2024 hingga tiga hari sebelum hari pencoblosan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Wali kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud sebagai calon incumbent wajib mengambil cuti, yang mana status cuti diluar tanggungan negara.
Zulkipli menjelaskan selama wali kota memasuki masa cuti, maka posisi akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan ditentukan dari Kementerian Dalam Negeri dan nanti disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
“Jadi kita tunggu saja nanti siapa, karena sesuai dengan kewenangan kementerian dalam negeri yang menetapkan dan sesuai dengan aturannya akan di isi dengan Pejabat Sementara. Jadi kita tidak bisa menyampaikan itu,” ujarnya.
Lanjut Zulkipli menerangkan bahwa pengganti walikota sementara adalah pimpinan tinggi pratama atau setara eselon dua. Namun, pihaknya tidak mengetahui apakah pejabat sementara itu dari pejabat Pemerintah Kota Balikpapan atau pejabat luar dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Semua itu sesuai dengan kewenangan dari kementerian dalam negeri. “Insyaallah setelah beliau cuti pasti ada pejabat sementaranya. Kita tunggu saja,” katanya.