BorneoFlash.com, TANA PASER – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Pendaftaran dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Paser Hafida, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan perekrutan KPPS, pihaknya tetap mengutamakan warga desa setempat.
Hafida mengatakan hal tersebut dilakukan agar saat pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan dengan maksimal.
“KPU Paser telah menginstruksikan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan perekrutan KPPS,” kata Hafida, Kamis (19/9/2024).
Adapun persyaratan lainnya, berupa surat keterangan kesehatan, yang mana KPU Paser sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Jadi, setiap calon anggota KPPS dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara gratis.
Hafida juga mengatakan bahwa untuk calon anggota KPPS minimal memiliki ijazah SMA atau sederajat. Persoalan minimnya SDM sesuai kebutuhan di desa-desa pedalaman, KPU Paser juga telah melakukan antisipasi.
“Antisipasi permasalahan itu, KPU Paser melibatkan Pemerintahan Desa dan Dinas Pendidikan untuk memperoleh calon KPPS sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Dalam perekrutan KPPS, KPU Paser membutuhkan 3.395 orang yang akan ditempatkan di 485 TPS. Diluar dari TPS Loksus yang secara mandiri menyediakan KPPS di masing-masing TPS Loksus.
“Di Setiap TPS terdiri dari tujuh orang. Maka dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Paser, KPU membutuhkan 3.395 KPPS yang ditempatkan di 485 TPS,” tutupnya. (*/Adv)