BorneoFlash.com, TANGERANG – PT Aditec Cakrawiyasa, beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024. Keputusan ini mengakibatkan PHK terhadap 511 karyawan.
Didirikan pada 1993, PT Aditec Cakrawiyasa memproduksi kompor gas, regulator, dan selang dengan merek Quantum.
Direktur Iwan Budi Buana menyatakan bahwa pabrik kompor Quantum berakhir dengan status pailit setelah berusaha bertahan dalam kesulitan beberapa tahun terakhir.
Tunggakan utang yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat perusahaan tak bisa menghindari kepailitan. “Kami mencoba bertahan pasca-COVID, tetapi penjualan menurun dan biaya meningkat.
Pada 2019, kami kesulitan membayar pesangon karyawan yang di-PHK. Penjualan tidak memenuhi target, dan biaya tidak seimbang,” kata Iwan Budi Buana.
“Setelah beberapa kali PKPU, pemasok mengajukan pailit. Kami sudah berusaha, tapi kali ini tidak bisa bertahan,” tambahnya.
Iwan mengungkapkan, meski perusahaan telah berupaya melalui PKPU, dampak pandemi membuat kondisi semakin buruk. “Kami tidak bisa mencegah pailit.
Kami ingin karyawan tetap bekerja, tetapi akhirnya perusahaan harus dinyatakan pailit. Negosiasi tidak membuahkan hasil, dan kami harus mengakui kesulitan ini,” ujarnya.
Jumlah karyawan yang sempat mencapai 800 orang kini menyusut menjadi 500-600. “Dulu ada sekitar 700-800 karyawan, lalu berkurang.
Ekonomi tidak stabil, daya beli turun, dan biaya tetap tinggi, membuat produksi tidak mencapai target,” jelasnya. “Kami telah berusaha semaksimal mungkin, tetapi akhirnya harus mengakui kesulitan yang ada,” tutupnya. (*)