BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Tahun 2024 telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan baik kesehatan jasmani maupun rohani. Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang dilakukan Bapaslon.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil laporan dari tim pemeriksa kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 lalu.
“Hasil pemeriksaan kesehatan tiga Bapaslon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Tahun 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS), baik pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. Begitu juga dengan tes narkotika dinyatakan baik dan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya kepada media melalui siaran pers pada hari Sabtu (7/9/ 2024).
Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan tiga pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon dan hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, pada hari Kamis 5 September 2024, KPU Kota Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan.
Sesuai jadwal persyaratan calon Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2024, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi pada tanggal 6-8 September 2024.
Kata Yudho, KPU Kota Balikpapan saat ini masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari tiga bakal pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan tahun 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Usai melakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU Kota Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon pada tanggal 6-14 September 2024.
Nantinya hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon akan diumumkan oleh KPU Kota Balikpapan pada tanggal 13-14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi pada tanggal 15-21 September 2024,” katanya.
Lanjut Yudho menerangkan bahwa KPU Kota Balikpapan berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memastikan tahapan juga berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Disamping itu, Yudho menerangkan jika menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.
Untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih dengan cara mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut.
Untuk diketahui, Pilkada Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada tiga pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.
Ketiga pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo Ismail berpasangan dengan Eddy Sunardi Darmawan. (Adv)