BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 7 pejabat baru hari ini, mulai dari kepala badan hingga menteri.
Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pukul 09.30 WIB Senin (19/8/2024).
Selain melantik pejabat baru, Jokowi juga melakukan perombakan di jajaran Kabinet Indonesia Maju.
Berikut daftar Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan yang dilantik Jokowi:
- Menkumham RI: Supratman Andi Agtas
- Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia
- Menteri Investasi: Rosan Roeslani
- Wamenkominfo: Angga Raka Prabowo
- Kepala Badan Gizi: Prof Dadan Hindayana
- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan: Hasan Nasbi
- Kepala BPOM: Taruna Ikrar
Lebih lanjut, Angga Raka akan membantu Menkominfo Budi Arie Setiadi melaksanakan tugas di Kominfo. Budi mengatakan Kominfo memiliki tugas yang sangat berat.
“Tugas Kementerian Kominfo sangat berat. Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat,” kata Budi, dikutip dari laman berita detik, Senin (19/8/2024).
Menurut Budi, tugas Kominfo yang harus segera selesai adalah:
- Aturan turunan dan kelembagaan utk pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi
- Percepatan pemberantasan judi online
- Perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional
- Pemanfaatan AI untuk pelayanan publik
Sementara itu, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang baru dibentuk Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Lembaga ini dibentuk Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang kini telah sah dijabat oleh Dadan Hindayana. Dadan akan bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas tugas di lembaga ini. Dadan juga akan dibantu banyak deputi untuk melaksanakan tugas-tugas Badan Gizi Nasional.
Sementara, Taruna Ikrar dilantik sebagai Kepala BPOM definitif setelah Penny K Lukito mengakhiri tugasnya sebagai Kepala BPOM pada November 2023. Saat ini, jabatan Kepala BPOM diisi oleh pelaksana tugas, yakni Rizka Andalusia.
Untuk jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan diketahui itu jabatan yang baru ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpres. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.