BorneoFlash.com, JAKARTA – BPIP menyatakan bahwa anggota Paskibraka 2024 secara sukarela memilih untuk tidak mengenakan jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024), tanpa adanya paksaan.
BPIP menjelaskan bahwa setiap calon Paskibraka tahun 2024 secara sukarela mendaftar, mengikuti seleksi administrasi, dan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi peraturan, termasuk tata pakaian dan sikap tampang sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Menanggapi tuduhan adanya paksaan untuk melepas jilbab, BPIP menegaskan tidak ada pemaksaan, dan anggota Paskibraka putri secara sukarela mematuhi peraturan dengan mengenakan pakaian dan atribut sesuai saat tugas kenegaraan.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menambahkan bahwa seragam dan atribut Paskibraka dirancang untuk mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika, dan peraturan mengenai tata pakaian serta sikap tampang diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan ditegaskan kembali melalui Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2024. (*)