Borneoflash.com, BALIKPAPAN – Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat Kota Balikpapan, telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Blue Sky Hotel Balikpapan pada tanggal 11 Agustus 2024, diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seluruh Kota Balikpapan, jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan bahwa rapat pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pilkada 2024 tingkat Kota Balikpapan, merupakan satu tahapan yang penting dalam Pilkada.
DPS tingkat Kota Balikpapan sudah ditetapkan dan nanti akan dibawa ke Rapat Pleno Terbuka tingkat Provinsi yang kemungkinan akan berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2024. “Setelah kita tetapkan akan diumumkan dan akan menerima masukan untuk perbaikan,” terangnya.
Pilkada yang digelar pada tanggal 27 November nanti harus ada pemilihnya dan ada pilihan kandidatnya. “Kalau ada kandidat tapi tidak ada yang memilih berarti tidak jalan pemilunya,” ujarnya.
Dalam Pilkada 2024, ada regulasi yang mengatur pemilihan dan harus ada panitia penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu yang akan mengawasinya. Oleh karena itu, Daftar Pemilih harus dipersiapkan dengan baik oleh KPU Kota Balikpapan beserta jajaran.
Dengan komitmen yang tinggi dan semaksimal mungkin, KPU Balikpapan beserta jajaran mengumpulkan data yang valid dan akurat, agar nanti pemilihnya dalam hal ini warga Balikpapan benar-benar memiliki hak suara, untuk dapat memberikan kontribusi suaranya pada Pilkada yang akan segera berlangsung.
“Angka partisipasi diharapkan meningkat dan dapat terpilih pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan harapan kita semua, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera,” terangnya.
Dalam Pilkada nanti akan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Balikpapan, yang mana masing – masing terdapat 2 TPS. (Adv)