BorneoFlash.com, Nasional – TNI Angkatan Darat menjelaskan alasan bocah pemanjat tiang bendera dalam upacara HUT ke-73 RI di Nusa Tenggara Timur, Yohanes Gama Marschal Lau alias Joni tidak lolos dalam seleksi Caba PK TNI AD 2024.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan dalam proses seleksi itu, Joni gagal lantaran tidak memenuhi syarat tinggi badan.
Joni memiliki tinggi badan 155,8 cm, sedangkan syarat minimal adalah 160 cm.
“Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 cm untuk daerah tertinggal,” kata Kristomei kepada wartawan, Senin (5/8).
Setelah aksinya memanjat tiang bendera menjadi viral, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Joni ke Istana Negara pada Agustus 2018. Pada kesempatan tersebut, Joni mengungkapkan keinginannya untuk menjadi tentara.
Kristomei membenarkan Joni menerima penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud atas aksinya memanjat tiang bendera saat HUT ke-73 RI.
Namun, dia mengatakan bahwa piagam Joni tidak mewajibkan masuk TNI AD. “Menjadi prajurit TNI AD membutuhkan beberapa persyaratan dasar,” ujarnya.
Kristomei meminta Joni untuk tidak patah semangat dan mencoba kembali untuk ikut seleksi pada masa yang akan datang.
“Kesempatan masih terbuka lebar bagi yang bersangkutan untuk mengikuti tes kembali di masa mendatang. Sambil mempersiapkan diri, penuhi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebagai seorang prajurit TNI AD,” ujarnya.