BorneoFlash.com, PENAJAM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan mengadakan sosialisasi keselamatan penerbangan di kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Jumat, (26/7/2024).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi guna memenuhi regulasi penerbangan serta memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terlibat, termasuk penumpang, kru, dan masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, dalam sambutannya saat membuka acara, menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah dan otoritas penerbangan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama.
“Kita harus berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan, mengikuti standar operasional, dan bekerja sama untuk menjaga keselamatan di setiap aspek penerbangan,” ucap Makmur Marbun.
Makmur Marbun menjelaskan bahwa dalam setiap perjalanan udara, banyak pihak yang terlibat seperti penumpang, kru pesawat, petugas bandara, serta masyarakat di sekitar bandara.
Keselamatan penerbangan, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab pilot atau petugas keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami peraturan yang berlaku, penumpang dapat berkontribusi menciptakan lingkungan penerbangan yang aman.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak. Saya berharap semua peserta dapat menyerap informasi yang disampaikan, berdiskusi, serta bertanya jika ada hal-hal yang belum jelas. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” katanya menambahkan.
Marbun juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan penerbangan, seperti melaporkan keadaan yang mencurigakan di sekitar bandara dan tidak membawa barang-barang terlarang.
“Setiap tindakan kecil yang kita lakukan dapat berkontribusi besar terhadap keselamatan penerbangan,” ucapnya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, I Kadek Yuli Satrawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa keselamatan penerbangan melibatkan upaya dan kebijakan untuk mengurangi risiko kecelakaan selama penerbangan. Keamanan penerbangan, lanjutnya, adalah keadaan yang memberikan perlindungan terhadap tindakan melawan hukum melalui pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
“Namun, terdapat beberapa ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan penerbangan seperti layang-layang yang berpotensi terhisap mesin pesawat, penggunaan laser yang dapat menyebabkan pilot kehilangan fokus bahkan kebutaan, pengoperasian pesawat udara tanpa awak tanpa izin, serta balon udara yang dapat tersangkut pada pesawat,” jelasnya.
Ketua Pelaksana kegiatan, Sutio, menambahkan bahwa tema sosialisasi “Keselamatan Penerbangan Tanggung Jawab Bersama” ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berkontribusi dalam mendukung keselamatan di bandara.
“Kampanye ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan insiden dalam lingkungan penerbangan,” kata Sutio. (Adv/*DiskominfoPPU)