BorneoFlash.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Syahrudin M Noor, Senin (22/7/2024).
Dalam penyerahan KUA-PPAS ini, Makmur Marbun didampingi Sekda PPU Tohar dan turut hadir Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU AKBP Supriyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Agus Chandra.
Makmur Marbun menegaskan, penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 ini merupakan tahapan penting yang harus dilalui dan membutuhkan perhatian serius dari DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Hari ini, secara resmi kami menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU untuk mereka bahas, karena ini memang tahapan yang harus dilalui,” kata Makmur Marbun.
Ia juga menjelaskan bahwa pendampingan dari Kapolres dan Kajari PPU bertujuan untuk memastikan aspek hukum dalam proses penyerahan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten PPU.
Karena menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap keterbukaan publik dan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan anggaran.
“Saya juga menegaskan bahwa keterbukaan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah, DPRD, Kapolres, dan Kajari PPU harus menjadi contoh yang baik,” kata Makmur Marbun menjelaskan saat diwawancarai awak media.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan Kapolres PPU atas dukungan mereka dalam mempercepat proses penyerahan dokumen KUA-PPAS ini.
Makmur berpendapat bahwa sinergi antara unsur Forkopimda merupakan upaya bersama untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah bekerja dengan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah ini bekerja secara transparan dan akuntabel,” ucapnya sebelum menutup wawancara. (Adv/*DiskominfoPPU)