BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan berkurang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi membenarkan hal tersebut.
Pelaksanaan pilkada ini hanya ada beberapa pasang, berbeda halnya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif, yang membutuhkan banyak TPS.
Bakesbangpol bersama KPU dan Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, walaupun TPS nantinya mengalami pengurangan. “Ini menjadi tugas bersama-sama,” jelasnya kepada media.
Tak hanya itu, media, tokoh masyarakat ikut serta membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, supaya partisipasi pemilih pada Pilkada Tahun 2024 tinggi. “Mudah-mudahan masyarakat dapat memahami dan mengerti, karena ini sudah menjadi ketentuan KPU Pusat,” ucapnya.
Bakesbangpol akan menyasar beberapa segmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih. diantaranya kepada Generasi Z, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat maupun partai politik yang mempunyai tanggung jawab, untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Akibat dari pengurangan jumlah TPS, akan menjauhkan TPS dari masyarakat. Ini menjadi tantangan yang dihadapi, karena keengganan masyarakat yang tidak mau mendatangi TPS.
“Bagaimana kita bisa meningkatkan partisipasi pemilih dengan adanya aturan ini. Yang awalnya satu RT bisa satu TPS, tapi sekarang tiga RT menjadi satu TPS,” terangnya.
Pada saat Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 lalu, setiap TPS jumlah pemilih maksimal sebanyak 300 pemilih, akan tetapi pada pilkada tahun 2024 setiap TPS bisa mencapai 600 pemilih. “Lokasi yang sebelumnya dua TPS atau lebih, akan dijadikan satu TPS,” katanya.
Sutadi berharap partisipasi pemilih meningkat pada pilkada tahun 2024, karena pilkada ini untuk memilih pemimpin Kota Balikpapan.