BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Balikpapan.
Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Balikpapan sampaikan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Balikpapan.
Sosialisasi Undang Undang ITE dalam menjelang Pilkada serentak di Kota Balikpapan, disampaikan langsung oleh Sat Binmas Polresta Balikpapan, di Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, pada hari Selasa (2/7/2024).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSI melalui Kasat Binmas Polresta Balikpapan, AKP Joko Sunarto SH beserta Staf Bimbingan Penyuluhan bersama Petugas Balai Pemasyarakatan kelas II Balikpapan serta perwakilan penghuni Bapas.
Kegiatan Sosialisasi Undang -Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) di kalangan masyarakat terbatas ini disampaikan sebagai upaya mitigasi menjaga, mengantisipasi terjadinya pelanggaran atau kejahatan, melalui informasi elektronik di masyarakat.
“Bagaimana upaya pencegahan menjelang Pilkada Serentak, seperti SMS nuansa Sara, haran kebencian juga pro provokatif dan propaganda di masyarakat melalui media elektronik,” Kasat Binmas Polresta.
Sosialisasi Undang -Undang No 19 THN 2016 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.11 THN 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Kegiatan ini diSosialisasikan ke Masyarakat secara Masif dari satu Instansi ke Instansi lainya secara berkala dan berkesinambungan. Guna menciptakan Pemeliharaan Keamanan ketertiban Masyarakat ( HARKAMTIBMAS ) Yang Kondusif di wilayah Kota Balikpapan menjelang Proses Pilkada serentak.
Selama kegiatan Sosialisasi berlangsung secara lancar dengan penuh Antusias oleh para peserta yang hadir,hingga kegiatan berakhir. (Adv)