DKPP Putuskan Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari

oleh -
Editor: Ardiansyah
Mochammad Afifudin (tengah). Foto: IST/Detikcom/Agung Pambudhy
Mochammad Afifudin (tengah). Foto: IST/Detikcom/Agung Pambudhy

BorneoFlash.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan rapat pleno tertutup yang memutuskan tetap memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua.

 

Rapat pleno yang dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU tersebut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

 

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Agust Mellaz dalam jumpa pers.

 

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Dilansir dari laman Detik, Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

 

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

 

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

 

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.