Otorita IKN dan Pemda Kabupaten PPU Tandatangani Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Desa Bumi Harapan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima, Otorita IKN diwakili oleh Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Pj. Bupati PPU Makmur Marbun,  di Kantor Otorita IKN, Jakarta, Jumat (07/06/2024). Foto: HO/Humas OIKN
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima, Otorita IKN diwakili oleh Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Pj. Bupati PPU Makmur Marbun,  di Kantor Otorita IKN, Jakarta, Jumat (07/06/2024). Foto: HO/Humas OIKN

BorneoFlash.com, JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah (BMD), di Kantor Otorita IKN, Jakarta, Jumat (07/06/2024). 

 

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diubah dengan Undang Undang 21 tahun 2023.

 

Dalam penandatanganan tersebut Otorita IKN di wakili oleh Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Penajabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun. Perjanjian serah terima hibah Barang Milik Daerah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, dan gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku atau sering disebut dengan daerah trunen kepada Otorita IKN. 

 

Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak. Namun demikian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara, Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyampaikan bahwa ia menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut. “Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita bisa selesaikan,” kata Jaka.

 

Mantan pejabat BPPN ini berharap, acara hari ini bisa menjadi pembuktian bahwa Otorita IKN dan Pemda Kabupaten PPU dapat bersinergi dan berkolaborasi. “Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik,” ujar Jaka.

Baca Juga :  Kunjungan ke IKN Sementara Ditutup pada 5 dan 6 Oktober Selama Nusantara TNI Fun Run

 

Selain itu, Jaka juga berharap agar kedepannya seluruh kedeputian di Otorita IKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemda Kabupaten PPU maupun Pemda Kutai Kartanegara ataupun daerah mitra IKN. “Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum,” ungkapnya dengan semangat. 

 

Senada dengan pernyataan tersebut, Pj. Bupati PPU Makmur Marbun juga menyambut baik telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemda Kab. PPU siap untuk bersinergi bersama Otorita IKN. “Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, IKN adalah harga mati,” tutur Pj. Bupati PPU. (*/Humas OIKN)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.