BorneoFlash.com, TANA PASER – Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser 2023 telah disampaikan langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli.
Laporan tersebut disampaikan di hadapan anggota DPRD Paser, yang berlangsung di Ruang Baling Seloloi Sekretariat DPRD Paser, Kamis (6/6/2024).
“Laporan itu juga telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Timur beberapa waktu lalu,” kata Fahmi.
Pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2023 dimulai dengan pemeriksaan interim atau pendahuluan tertanggal 25 Januari 2024 dalam kurun waktu 25 hari.
“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemkab Paser tahun anggaran 2023, pada 6 Maret 2024 sampai dengan 5 April lalu,” katanya menambahkan.
Pemeriksaan atas temuan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023 Kabupaten Paser dilakukan pada tanggal 29 April 2024.
Sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara yang berisi ketetapan bahwa Presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada Kepala Pemerintahan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Kekuasaan pengelolaan keuangan tersebut dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan selaku pejabat pengguna anggaran atau barang daerah,” ucapnya.
Fahmi mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan penegasan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah tanggung jawab dari seluruh Unsur Pemerintah Daerah.
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dan ia juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), begitu juga Ketua DPRD Paser pada 3 Mei 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.
“Dengan komitmen yang kuat dari segenap aparatur Pemkab Paser, kembali berhasil diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kabupaten Paser untuk yang ke-11 kalinya,” kata Fahmi.
Realisasi Pendapatan Daerah TA 2023 senilai Rp 3,73 triliun rupiah lebih atau sekitar 104,64 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2023 senilai Rp 3,56 triliun lebih.
“Kalau dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022, nilainya Rp 3,13 triliun lebih dalam artian terjadi kenaikan realisasi pendapatan sebesar Rp 599,62 miliar rupiah lebih atau sekitar 19,15 persen,” ucapnya.
Realisasi total pendapatan tersebut diperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 301,34 miliar rupiah lebih, kemudian pendapatan transfer total Rp 3,42 triliun rupiah lebih.
Di akhir Desember 2023, pengeluaran belanja terealisasi senilai Rp4 triliun lebih atau 88,77 persen dari total alokasi belanja yang ditetapkan sebesar Rp 4,51 triliun rupiah lebih.
“Alokasi anggaran belanja dan realisasinya berdasarkan kelompok belanja, jenis belanja dan objek belanja terhadap total belanja seperti belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja lainnya,” ucapnya.
Mengenai belanja lainnya merupakan pembiayaan transaksi keuangan daerah dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja.
Pada tahun anggaran 2023, pembiayaan diprediksi sebesar Rp966,60 miliar lebih dengan realisasi penerimaan pembiayaan 100 persen.
“Tahun anggaran 2023, tercatat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp676,09 miliar lebih,” kata Fahmi.
Kemudian pada laporan kedua, yakni perubahan saldo anggaran lebih atau laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023, terdapat anggaran lebih akhir sebesar Rp 676,09 miliar lebih dari saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 966,60 miliar lebih,” katanya.
Dalam laporan ketiga, Fahmi mengatakan bahwa laporan arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Penyajian dari laporan itu menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu yang menampilkan saldo kas akhir pada penghujung tahun 2023 senilai Rp676,15 miliar lebih.
“Hasilnya, laporan arus kas Pemkab Paser per 31 Desember 2023 yaitu, saldo kas awal Rp966,65 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp729,77 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp1,02 triliun lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan nol rupiah, dan arus kas bersih dari aktivitas transitor sebesar minus Rp16 juta lebih,” ucap Bupati Paser. (*/Adv)