Kesempatan Wali Kota, Sampaikan Aspirasi Insan Pers Balikpapan kepada Presiden RI

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud saat menemui para jurnalis saat aksi demo, di depan Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud saat menemui para jurnalis saat aksi demo, di depan Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud menemui para jurnalis Balikpapan saat melakukan orasi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di depan Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin (3/6/2024).

 

Saat ini, revisi UU tersebut sedang dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Insan pers menginginkan tidak ada perubahan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Rahmad akan menyampaikan aspirasi insan pers kepada Pemerintah Pusat. Namun, Rahmad akan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Balikpapan.

 

“Mudah-mudahan kedatangan Presiden dan Menteri, merupakan momentum saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya media pers untuk menyuarakan penolakan revisi undang-undang. Kita akan fasilitasi nanti,” ucapnya.

 

Diharapkan, para jurnalis dan warga Kota Balikpapan, untuk tetap menjaga suasana dan kondisi Kota Balikpapan. Apalagi, Kota Balikpapan akan banyak berdatangan tamu dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas APEKSI). “Ini menjadi satu tolak ukur untuk Kota Balikpapan,” serunya.

 

Diakhir sambutan, Rahmad berpesan kepada seluruh warga, khususnya insan pers untuk  menjaga kondusifitas Kota Balikpapan, karena Balikpapan ini milik semua bukan milik wali kota dan pemerintah saja. “Balikpapan milik bersama,” imbuhnya.

 

Atas ucapan yang disampaikan wali kota, para jurnalis mengucapkan terima kasih dapat menyuarakan aspirasi penolakan revisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Aksi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari insan pers Kota Balikpapan serta Komunitas Pers Balikpapan, di depan Kantor DPRD Balikpapan, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Senin (3/6/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Pasalnya, UU ini akan mencederai kebebasan pers. Diharapkan, unsur pimpinan bisa satu suara dengan insan pers, bukan hanya menunda, tetapi juga melakukan penolakan UU tersebut.

 

Yang menjadi penolakan, karena ada sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, yakni Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.