BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kota Balikpapan, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan PPK akan melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah disiapkan, sebagai tugas ditingkat Kecamatan. Sedangkan, tugas PPS akan membantu pelaksanaan teknis tahapan-tahapan yang ada di tingkat Kelurahan.
“Setelah dibentuk PPK dan PPS, maka kita akan melakukan pemutakhiran data karena dari data itu akan menghasilkan DPT. Dari DPT yang ada dipecah lagi menjadi TPS. Nah, untuk memutakhirkan data ini perlu dibentuk PPDP yaitu Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih),” jelasnya kepada media, saat Konferensi Pers Tahapan Pembentukan Badan AdHoc, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Balikpapan, pada hari Rabu (29/5/2024) sore.
Tugas PPDP akan membantu KPU Kota Balikpapan memutakhirkan data di wilayahnya masing-masing. Setelah dimutakhirkan, maka akan muncul data yang terverifikasi yang nantinya dilaporkan ke KPU Kota Balikpapan.
“Dari data yang ada tersebut kita validasi lalu kita petakan menjadi DPT, kita munculkan DPT, kemudian dari DPT itu kita petakan setiap TPS,” katanya.
Untuk Pilkada Tahun 2024, arahan dari KPU RI yakni satu TPS di maksimalkan sebanyak 600 DPT. “Nah ini yang akan dilakukan nanti, ketika sudah dibentuk TPS. Kita petakan TPS- TPS-nya, DPT sudah dipetakan, TPS sudah dipetakan nanti kita bentuk lagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), untuk melaksanakan pemilihan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan pemutakhiran data itu akan dimulai tanggal 31 Mei – 23 September 2024. Untuk waktunya masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Kami ini selaku komisioner, bekerjanya itu berdasarkan undang-undang atau turunannya adalah peraturan KPU, turunannya lagi keputusan KPU, turunannya lagi juknis. Jadi nggak bisa bergerak sendiri, maka menunggu keputusan dari KPU RI kapan dibentuk,” terang Prakoso.
Saat ini, sedang dilakukan rapat koordinasi terkait data-data yang akan dimutakhirkan, karena Daftar Potensial Pemilih Pemilihan, itu sudah turun ke KPU RI dan KPU Provinsi.
“Itu yang sedang digodok, nanti setelah itu mulai tanggal 31 sampai 23 September 2024 akan dilakukan pemutakhiran data. Kira-kira di tengah-tengah itulah dibuat PPDP,” pungkasnya.