BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tumpahan limbah minyak di area permukiman atas air di Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat dan kawasan mangrove, pada hari Jumat, 24 Mei 2024 lalu, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan bahwa akan memanggil PT Pertamina untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Segera melakukan pemanggilan, untuk minta pertanggung jawaban pada Rapat Dengar Pendapat nanti. Kejadian ini bukan sekali atau dua kali, melainkan sudah berkali-kali,” ucapnya kepada awak media di Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (29/5/2024).
Sabaruddin mengatakan terapkan sesuai dengan undang-undang, sehingga tidak semena-mena membuang limbah. Kajian dari Komisi III DPRD Balikpapan agar sanksi hukum dipertegas, bukan sanksi administrasi saja. Apalagi kalau ini ada unsur kesengajaan, karena itu adalah termasuk pencemaran lingkungan.
“Efeknya pada lautan Balikpapan. Itu yang kita pertimbangkan juga. Jangan hanya sanksi administrasi, kalau ada sanksi pidana ya pidana kan sekalian, karena pencemaran lingkungan,” terangnya.
Dengan adanya tumpahan limbah minyak ini, berdampak pada lautan Balikpapan menjadi tercemar, salah satunya ikan yang ada di laut, tidak mau untuk dikonsumsi, karena tidak baik untuk kesehatan. “Ini harus diproses,” imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus mengambil tindakan yang konkrit atas kejadian ini, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Bukan saja kepada dewan yang sifatnya controlling, tetapi pemerintah kota yang action,” pungkasnya. (Adv)