BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) untuk menjadi peserta (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dikutip BorneoFlash.com dari laman DetikFinance.
Kondisi ini membuat para karyawan mau tidak mau menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar aiuran Tapera, menambah daftar potongan gaji pekerja di Indonesia.
Potongan gaji termasuk iuran dan asuransi para karyawan ini bisa sampai delapan jenis tiap bulannya.
Berikut komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke karyawan:
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
Berdasarkan situs resmi Kemenkeu, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.
Dengan kata lain PPh adalah pajak atas penghasilan yang sudah didapat, dalam hal ini termasuk karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi). Walaupun tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini.
Sebab dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang harus membayar PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.