BorneoFlash.com, TANA PASER – Pansus III DPRD Paser melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) di ruang Bappekat DPRD Paser pada Selasa (14/5/2024).
Adapun dalam rapat tersebut membahas progres dari Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser sebagai penyempurnaan Raperda sebelum disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masing-masing OPD terkait, kami minta memberi masukan pada tiap-tiap pasal. Jadi kami hanya membuat draf secara umum, dari Disdikbud maupun Disporapar membahas dan menyerap masukan untuk masing-masing pasal dalam Raperda dengan menyesuaikan kebutuhan di daerah,” kata Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi.
Adapun salah satu poin pembahasan adalah tentang Mekanisme Penentuan Cagar Budaya yang mengatur mengenai pengelolaan, hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pengrusakan secara disengaja oleh oknum.
“Ini harus dibahas secara detail bagaimana dasar untuk pelaksanaannya,” katanya.
Hingga kini, progres Raperda yang akan menjadi Perda sudah mencapai 60 persen. “Kami targetkan sekira Juli nanti dilakukan harmonisasi untuk Raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya ini,” ucapnya.

Terkait hal ini pun, Pansus III DPRD Paser juga rencananya akan berkunjung ke Kemendikbudristek demi kepentingan konsultasi masalah Raperda inisiatif DPRD ini.
Rahmadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengerjakan Raperda ini agar dapat disahkan dalam paripurna dan menjadi Perda, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
“Target kami Agustus ini selesai, (sampai disahkan menjadi Perda). Karena kami diberi waktu untuk harmonisasi dua pekan, jika telah harmonisasi Juli nanti maka akan segera kita bahas di Banmus (badan musyawarah) untuk jadwal paripurna,” kata Rahmadi. (Adv/Joe)