BorneoFlash.com, TANA PASER – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama dengan Perangkat Daerah terkait, menghasilkan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 di Kabupaten Paser dipastikan tertunda.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Yairus Pawe mengatakan usai keluar dari Ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser, bahwa Raperda Pilkades yang tengah digodok harus ditunda terlebih dahulu, pada Selasa (14/5/2024).
“Kita pending dulu seiring dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2023, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa,” ucap Yairus.
Perubahan tersebut yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) ini harus diikuti, baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Draft dari Raperda yang telah disusun juga tidak bisa diapa-apakan lagi, hanya bisa dipersiapkan untuk pembahasan penyusunan Raperda di tahun berikutnya,” ucapnya.
Kemudian langkah DPRD Kabupaten Paser kedepannya akan mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menyampaikan hasil RDP tentang keputusan ini.
“Kami akan mempertanyakan mekanisme Pilkades ini, apalagi ada penambahan untuk masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024,” ucapnya.
Adapun perubahan Undang-undang tersebut juga akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak di daerah.
“Sudah dipastikan Pilkades kita di sini tertunda juga, karena adanya UU baru itu yang mengatur tentang desa,” kata Yairus. (Adv/Joe)